cursor

Tuesday, November 13, 2012

Momerandum Of Understanding (MOU)

    Dalam beberapa kasus pada saat ini yang terjadi di Indonesia masyarakat Indonesia cendrung menggunakan MOU (Memorandum Of Understanding) sebagai perjanjian kerja sama, sedangkan pada teori-teori yang ada MOU hanyalah sebuah Nota Kesepahaman, istilah MOU berasal dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding yang berarti Nota Kesepahaman. Di dalam berbagai perundang-undangan tidak kita temukan ketentuan yang khusus mengatur tentang memorandum of understanding, namun apabila kita perhatikan substansi memorandum of understanding, maka jelaslah bahwa di dalamnya berisi kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang bersifat umum, ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan telah di tuangkan pasal 1320 KUHPerdata. MOU memiliki banyak keuntungan praktis bila di bandingkan dengan perjanjian. Ketika berhadapan dengan isu-isu sensitif atau pribadi, suatu MOU dapat dibuat secara rahasia, sementara suatu perjanjian tidak. Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan M.O.U. M.O.U merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. M.O.U penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Maksudnya sebagai studi kelayakan adalah setelah pihak-pihak memperoleh M.O.U sebagai pegangan atau pedoman awal, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan
Banyak hal yang melatarbelakangi dibuatnya M.O.U salah satunya adalah karena prospek bisnis suatu usaha dirasa belum jelas benar dan dengan negosiasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga dari pada tidak ada ikatan apa-apa maka dibuatlah M.O.U.
Apa yang namanya M.O.U sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia. Tetapi dewasa ini sering dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) apa yang dipraktekkan secara internasional. Jadi sebenarnya dengan kita memberlakukan M.O.U itu telah ikut memperkaya khasanah pranata hukum di Indonesia ini.
Dengan tidak diaturnya M.O.U di dalam hukum konvesional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah M.O.U sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau apakah M.O.U bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi suatu pengingkaran di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah M.O.U merupakan suatu kontrak, mengingat M.O.U hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.

Ciri-ciri MOU
1.  Isinya ringkas, bahkan ada yang hanya satu halaman
2.  Berisikan hal yang pokok saja
3.  Bersifat Pendahuluan saja, dan di ikuti dengan perjanjian yg lebih rinci
4.  Mempunyai jangka waktu
5.  Biasanya di buat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
6.  Biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada kedua belah pihak

MOU tidak hanya dibuat oleh yang berbadan hukum privat saja, akan tetapi MOU jga dapat di gunakan oleh Badan hukum publik, begitu juga MOU tidak tidak hanya berlaku Nasional saja, namun bisa di gunakan Internasional.




1 comment:

  1. untuk tanggal ini berarti sesuai dengan tanggal pembuatan MOU atau sesuai dengan tanggal ditanda tanganinya ya?

    ReplyDelete