HUKUM JUAL BELI Perdagangan
adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan
merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara
umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal
dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual
beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan
hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan
muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli
tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan
itu, sehingga ia betul-betul mengerti perso-alan. Dalam pembahasan ini
penulis akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah
jual beli. Mari kita mengikuti pembahasan berikut ini:
PENGERTIAN JUAL-BELI
Secara
etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis
artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak
termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.
(1) Jual beli adalah
dua kata yang saling berlawanan Martina, namun masing-masing sering
digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu,
masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Dua orang yang
berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka
berpindah dari lokasi jual beli." Akan tetapi bila disebutkan secara
umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata penjual diperuntukkan
kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara pembeli adalah
orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang mengeluarkan
barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang
itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.
DISYARIATKANNYA JUAL-BELIJual
beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum mus-limin. Karena
kehidupan umat menusia tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Allah
berfirman:
"Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.." (Al-Baqarah: 275).
KLASIFIKASI JUAL BELIJual
beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang
berbeda-beda. Kami akan menyebutkan sebagian di antara pembagian
tersebut:
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek DaganganDitinjau
dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli
umum, yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli ash-sharf atau
Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual beli
muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Hargaa) Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b).
Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual mem-beritahukan harga
modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut
terbagi lain menjadi tiga jenis lain:
* Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan ke-untungan yang diketahui.
* Jual beli wadhi"ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
* Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
Sebagian
ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan
mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang
bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar.
Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar
menawar.
c) Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan
cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling
menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu
si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli
tersebut.
Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah
(obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan
kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya,
kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka
tawarkan.
3. Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara PembayaranDitinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
* Jual beli dengan pembayaran tertunda.
* Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELIAgar
jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang
tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang
berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek
yang diperjual-belikan.
Pertama: Yang berkaitan dengan
pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas
itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan
memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar,
orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:
a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
Tidak
sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah,
bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat
tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan
selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang
dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang
mengindikasikan demikian.
Juga tidak sah menjual barang yang
belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan
terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm.
Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan
kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni
dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan.
Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Tidak
sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar
kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin
atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di
udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi
pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada
hewan be-tina.
Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan
pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik
orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang.
Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar
adalah tergantung izin dari pemilik barang.
b. Mengetahui objek
yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor
"ketidaktahuan" yang bisa termasuk "menjual kucing dalam karung",
karena itu dilarang.
c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah
menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak
di-ketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan
syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu
disebut dengan "jual beli pelunasan".