cursor

Tuesday, November 13, 2012

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Untuk terlebih dahulu dijelaskan bahwa hukum pidana terdiri dari hukum pidana Obyektif dan hukum pidana Subyektif. Hukum pidana objektif dibedakan pula antara hukum pidana materil dan hukum pidana materil dan hukum pidana formil.
1. Hukum pidana objektif adalah seluruh peraturan yang memuat tentang larangan atau keharusan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Dalam bahasa romawi disebut ius poenale.
Hukum pidana materil dibagi menjadi :
a. Hukum pidana umum yakni hukum pidana yang berlaku bagi semua orang ( umum ).
b. Hukum pidana khusus yakni hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertntu misalnya pengadilan militer.
Hukum pidana formil adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materil. Hukum pidana formil mengatur bagaimna menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana materil.

2. Hukum pindana Subjektif adalah hak Negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif. Hak-hak Negara tersebut antara lain :
a) Hak Negara untuk memberikan ancaman hukum.
b) Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana
c) Hak hakim untuk memeutuskan suatu perkara.

Pengertian hukum pidana adalah seluruh peraturan-peraturan hukum yang mangandung larangan, perintah dan keharusan dan bagi siapa yang melanggar ketentuan itu dikenakan sanksi hukuman berupa hukuman.

SEJARAH HUKUM PIDANA / KUHP
Dizaman Belanda hukum pidana untuk orang Eropa diatur dalam Staatsblaad 1966 No. 55 sedangkan untuk penghuni Indonesia lainnya diatur dalam undang-undang hukum pidana tersendiri berdasar staadsblaad 1872 no. 85. kemudian pada tahun 1915 dibentuk suatu kodifikasi kitab undang-undang hukum pidana baru melalui staatsblaad 1915 no.73. kodifikasi itu disebut Wetboek van Strafrecht voor Nedrlandch Indie. Kitap KUHP disebut diperlakukan bagi seluruh penghuni Indonesia pada tanggal 1 januari 1918.

SISTEMATIKA KUHP
KUHP terdiari atas tiga bab dan 569 pasal.
Bab I memuat ketentuan-ketentuan umum
Bab II mengatur tentang tindak pidana kejahatan
Bab III mengatur tentang tindak pidana pelanggaran.

SIFAT HUKUM PIDANA
Menurut sifatnya hukum pidana itu adalah hukum publik, karena hukum pidana dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara individu dengan Negara dan Masyarakat.

TUGAS ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA
Tugas ilmu pengetahuan hukum pidana adalah :
a) Mempelajari dan menjelaskan azas-azas yang menjadi dasar dari peraturan hukum pidana yang berlaku pada suatu saat dan suatu tempat tertentu.
b) Mempelajari dan menjelaskan hubungan antara azas-azas yang satu.
c) Setelah kita memahami hubungan itu, maka kita tempatkan azas-azas itu dalam suatu susunan yang teratur agas kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan hukum pidana, karena hukum pidana merupakan suatu hukum positif.
KRIMINOLOGIE yaitu suatu ilmu pengetahuan yang berusaha mempelajari dan menentukan cara membrantas kejahatan itu.
Dipandang dari sudut sebab kejahatan ilmu pengetahuan itu disebut : CRIMINELE AETIOLOGIE kalau dipandang dari sudut cara-caranya memberantas kejahatan itu, ilmu pengetahuan juga disebut “CRIMINELE POLITIEK.
CRIMINELE AETIOLOGIE yang mencarai sebab-sebab kejahatan mengadakan reset dipenjara-penjara atau lembaga-lembaga pemasyarakatan.

TEORI-TEORI HUKUM PIDANA ( STRAFRECHTSTHEORIEEN )
a. Teori Absolut atau teori pembahasan. Yang dianggap sebagai dasar hukum pada hukuman adalah pembalasan. Aliran ini lahir akhir abad ke 18 yang dianut oleh ahli Filsafat Jerman.
b. Teori Relatif atau teori tujuan ( del Relative atau deltheorieen ). Berpendapat bahwa dasar hukum dari hukuman itu adalah tujuan dari hukuman itu karena hukuman itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Menurut teori ini pokok yang menjadi dasar hubungan adalah “mempertahankan ketertiban masyarakat”

DELIK DAN SUBJEK DELIK
A. Delik
Adalam perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum, perbuatan mana yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan dan kepada pembuatnya dapat dipersalahkan. Syarat-syarat delik sebagai berikut :
1. harus ada perbuatan manusia
2. perbuatan manusia itu bertangtangan dengan hukum
3. perbuatan itu harus dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman.


4. perbuatan tersebut harus dilakukan oleh seseorang dan dapat dipertanggung jawabkan.
5. perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan kepada pembuat.
B. Subjek Delik
Siapakan yang dapat melakukan suatu delik ?? subjek delik adalah manusia. Darimana kita kita ketahui bahwa hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek delik itu. Undang-undang hukum pidana tidak menyatakan dengan tegas siapa subjek delik itu. Kita harus mencari bahan-bahan untuk menyimpulkan bahwa orang sajalah yang merupakan subjek delik. Untuk hal itu kita mempunyai tiga sandaran yaitu :
a) diambil dari cara perumusan suatu delik dari KUHP pada umumnya. Jika dipelajari beberapa rumusan delik dalam KUHP, pada umumnya delik selalu diawali dengan kata : Barang siapa. Misalnya pasal 362,338.
b) Diambil dari pasal 10 dan pasal berikutnya : pasal 10 mengatur jenis-jenis hukuman pokok yakni :
o Hukuman mati
o Hukuman penjara
o Hukuman kurungan
o Hukuman denda
Hukuman tambahan :
o Pencabutan hak tertentu
o Perampasan barang-barang tertentu
o Pengumuman keputusan hakim
Jadi dari jenis-jenis hukuman itu dapat disimpulkan bahwa jenis tersebut hanya dapat dijalankan oleh manusia.
Hukum penjara yang berlaku sekarang didasarkan atas kesalahan pribadi dari seorang manusia yang di dasarkan pada tatasusila.



Adapun asas yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
1. Azas menurut waktu.
Dalam pasal 1 KUHP ada tiga asas yang dianut antara lain :
I. Asaz bahwa hukum pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
II. Asas bahwa undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut
III. Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
2. Azas Menurut Tempat
Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat bermanfaat dan berguna untuk mengetahui sampai dimanakah berlakunya UU hukum pidana dalam suatu Negara, apakah terhadap seseorang berlaku KUHP atau hukum asing

TEMPAT DAN WAKTU TINDAK PIDANA
Adapun manfaat untuk mengetahui tempat dan waktu adalah :
1. Tempat
a. Untuk mengetahui dimanakah orang melakukan tindak pidana, dengan demikian kita dapat mengetahui UU pidana mana yang diperlukan. Contoh : seorang di Singapore mengirim suatu benda melalui pos ke Jakarta, ternyata paket itu setelah diterima mengandung bahan peledak dan orang yang menerimanya meninggal akibat ledakan tersebut. Dalam peristiwa ini manakah tempat kejahatan pembunuhan ??? Singapore atau Jakarta. Jika Singapore dianggap sebagai tempat kejahatan, maka UU Singapore yang diperlakukan, jika Jakarta maka KUHP Indonesia yang diperlakukan.
b. Untuk mengetahui dan memnentukan kekuasaan kehakiman atau peradilan.



2. Waktu
Pentingnya mengetahui waktu terjadinya kejahatan berhubung dengan peralihan seperti disebut dalam pasal 1 ayat 2 KUHP. Jika terjadi perubahan UU setelah perbuatan itu dilakukan maka bagi si terdakwa dipakai aturan yang lebih ringan. Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 200 UU melarang mengangkut barang, kecuali dengan seizin pemerintah. Jika tidak dikenakan denda sebesar 1 juta. 1 appril 2009 UU itu diubah dan hukuman menjadi lebih ringan. Maka ketika hal itu disidangkan maka denda yang dikenakan kepada yang bersangkutan hanya didenda sesuai dengan ketentuan yang barui.
Dalam masalah tempat dan waktu perbuatan pidana, karena UU tidak dapat memecahkannya, maka bisa digunakan doktrin. Jadi dalam hal ini diserahkan kepada ilmu pengetahuan. Mengenai tempat dan waktu delik tersebut ada beberapa doktrin antara lain :
1) In doktrin de leer van de dichamelighe daad
2) Doktrvan hat instrument
3) Doktrin de leer van het govolg
4) Doktrin de leer meervordige plaats on meervoudigetik

OPZET DAN CULPA
1. Opzet
Adalah kesengajaan dan ia merupakan salah satu unsur delik, KUHP tidak memberikan pemecahan secara jelas, oleh karena itu pemecahan melalui doktrin. Menurut doktrin, inti dari pada opzet aalah kehendak seseorang. Kehendak seseorang itu ditujukan kepada :
a. Perubahan yang dilakukan oleh seseorang, yakni dinamakan formil opzet
b. Akibat dari kehendak itu dan ini dinamakan dengan Material opzet.


2. Culpa
Adalah suatu kelainan misalnya pasal 338 : Barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang karena pembunuhan bisa dihukum dengan hukuman penjara 15 tahun. Pasal 359 menyebutkan : Barang siapa karena kelainannya menyebabkan orang mati dihukum dnegan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Dalam pasal ini kejahatan pembunuhan dilakukan dengan tidak sengaja melainkan dengan kelainan. Menurut doktrin culpa itu ada dua syarat :
a. Aabila seseorang dapat dikatakan lalai apabila ia kurang hatihati melakukannya.
b. Akibat yang dituju oleh perbuatan seseorang itu harus dapat dibayangkan oleh sipembuat.

POGING
Adalah percobaan untuk melakukan suatu tindak pidana. Pasal 54 KUHP menentukan syarat-syarat poging adalah :
1. si pembuat harus mempunyai kehendak untuk melakukan kejahatan
2. kehendak tersebut diatas telah terwujud dalam suatu perbuatan permulaan.
3. pelaksanaan telah dimulai tidak selesai yang semata-mata disebabkan oleh hal-hal atau masalah-masalah yang tidak tergantung pada si pembuat.

PELAKU TINDAK PIDANA
A. Dader
Adala barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan delik. KUHP memberi rincian tentang Dader dalam pasal 55,56,. Pasal 55 KUP menjelaskan dader terdiri dari 24 macam :
1. Plegen ( Pelaku )
Adalah Orang atau barang siapa yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang dilarang oleh UU.

2. Doen Plegen ( Yang menyuruh )
Adalah orang yang menyuru melakukan delik. Atau seseorang berkehendak melakukan delik.
3. Medeplegen ( Yang ikut melakukan )
Adalah beberapa orang secara bersama-sama melakukan delik.

B. Doelneming
Adalah suatu perbuatan yang dalam suatu delik bersangkutan beberapa orang ayau lebih dari seorang.

No comments:

Post a Comment