Perjanjian
asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan. Kalau kejadian sebelumnya sudah
terang akan terjadi atau si mempertanggungkan tidak turut serta berusaha supaya
kejadian itu tidak terjadi atau dengan sengaja berusaha supaya kejadian itu
datang, maka bagi asurator tidak ada kewajiban untuk melakukan kewajibannya .
Dalam Undang
Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika
dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut
ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: “Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan
suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
“Asuransi
jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya
premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk
di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
v Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang
diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib
dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau
pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu
asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan
jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas
antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut,
asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
v Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib
dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu,
biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi
asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada
saat diadakan asuransi.
No comments:
Post a Comment