A.
ISTILAH
DAN PENGERTIAN KONTRAK NOMINAAT
Istilah kontrak
nominaat adalah terjemahan dari nominaat contract. Kontrak nominaat sama
artinya dengan perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak
nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam Pasal 1319 KUH
Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
"Semua
perjanjian, bark yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan
suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan
bab yang lalu."
Di dalam Pasal
1319 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi dua macam, yaitu perjanjian
bernama (nominaat) dan tidak bernama (innominaat). Perjanjian tidak bernama
merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam
masyarakat. Perjanjian bernama maupun tidak bernama tunduk pada Buku III KUH
Perdata. Maksud pembedaan dalam Pasal 1319 KUH Perdata adalah bahwa ada
perjanjian-perjanjian yang tidak dikuasai oleh ajaran umum sebagaimana terdapat
dalam titel-titel I, 11, dan IV. Pasal 1319 KUH Perdata tidak lupa menyebutkan
titel IV, melainkan juga diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus yang tunduk
untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum tali, terutama yang dimaksudkan
adalah isi dari titel-titel V sampai dengan XVIII. Ketentuan-ketentuan dalam
titel ini, yang dalam praktik lazim disebut dengan perjanjian khusus atau
perjanjian bernama (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980: 17; Vollmar, 1984:
145).
Dari uraian di
atas, dapat dikemukakan unsur perjanjian bernama, yaitu perjanjian bernama
terdapat dalam KUH Perdata, perjanjian bernama dikuasai oleh titel I, 11, IV,
dan V sampai dengan titel XVIII KUH Perdata, dan perjanjian bernama jumlahnya
terbatas.
B.
JENIS-JENIS
KONTRAK NOMINAAT
Kontrak
nominaat diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang dimulai dari Bab 5 sampai
dengan Bab 18. Jumlah pasal yang mengatur tenting kontrak niminaat ini sebanyak
394 pasal. Di dalam KUH Perdata ada 15 (lima belas) jenis kontrak nominat,
yaitu :
1.
Jual beli
2.
Tukar menukar
3.
Sewa menyewa
4.
Perjanjian
melakukan perkerjaan
5.
Persekutuan
perdata
6.
Badan hukum
7.
Hibah
8.
Penitipan
barang
9.
Pinjam pakai
10. Pinjam meminjam
11. Memberi kuasa
12. Bunga tetap atau abadi
13. Perjanjian untung untungan
14. Penanggungan utahng
15. Perdamaian
No comments:
Post a Comment