cursor

Saturday, November 17, 2012

KONTRAK NOMINAT




A.    ISTILAH DAN PENGERTIAN KONTRAK NOMINAAT
Istilah kontrak nominaat adalah terjemahan dari nominaat contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam Pasal 1319 KUH Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
"Semua perjanjian, bark yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu."
Di dalam Pasal 1319 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi dua macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan tidak bernama (innominaat). Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam masyarakat. Perjanjian bernama maupun tidak bernama tunduk pada Buku III KUH Perdata. Maksud pembedaan dalam Pasal 1319 KUH Perdata adalah bahwa ada perjanjian-perjanjian yang tidak dikuasai oleh ajaran umum sebagaimana terdapat dalam titel-titel I, 11, dan IV. Pasal 1319 KUH Perdata tidak lupa menyebutkan titel IV, melainkan juga diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus yang tunduk untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum tali, terutama yang dimaksudkan adalah isi dari titel-titel V sampai dengan XVIII. Ketentuan-ketentuan dalam titel ini, yang dalam praktik lazim disebut dengan perjanjian khusus atau perjanjian bernama (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980: 17; Vollmar, 1984: 145).
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan unsur perjanjian bernama, yaitu perjanjian bernama terdapat dalam KUH Perdata, perjanjian bernama dikuasai oleh titel I, 11, IV, dan V sampai dengan titel XVIII KUH Perdata, dan perjanjian bernama jumlahnya terbatas.

B.     JENIS-JENIS KONTRAK NOMINAAT       
Kontrak nominaat diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang dimulai dari Bab 5 sampai dengan Bab 18. Jumlah pasal yang mengatur tenting kontrak niminaat ini sebanyak 394 pasal. Di dalam KUH Perdata ada 15 (lima belas) jenis kontrak nominat, yaitu :
1.      Jual beli
2.      Tukar menukar
3.      Sewa menyewa
4.      Perjanjian melakukan perkerjaan
5.      Persekutuan perdata
6.      Badan hukum
7.      Hibah
8.      Penitipan barang
9.      Pinjam pakai
10.  Pinjam meminjam
11.  Memberi kuasa
12.  Bunga tetap atau abadi
13.  Perjanjian untung untungan
14.  Penanggungan utahng
15.  Perdamaian

No comments:

Post a Comment