cursor

Tuesday, November 13, 2012

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI

PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Saya yang bertanda tanggan di bawah ini :
Nama           : Helpi Nurdian
Umur           : 19 tahun
Pekerjaan     : Wiraswasta
Alamat         : Jl. Sisingamangaraja
(Disebut pihak pertama)
Telah menjual 1 unit rumah yang terletak di Jalan Taman Karya Perum Riau Indah Lestari Blok J No.15 Kelurahan Tuahkarya Kecamatan Tampan kepada :
Nama          : Andi Sidabutar
Umur           :
Pekerjaan    : Wiraswasta
Alamat         : Kualu Nenas Kecamatan Tambang
( Disebut pihak kedua )
Dengan ketentuan sebagai berikut
Pasal I ( Harga )
A. Harga rumah Rp 130.000.000
B. Yang di bayar pihak kedua kepada pihak pertama Rp 70.000.000,-
Pasal II ( Kewajiban-kewajiban )
A. Sisanya dicicil oleh pihak kedua kepada Bank Muamalat setiap bulannya Rp 1.004.000.- melanjutkan cicilan pihak pertama terhitung mulai bulan Febuari 2010.
B. Pembayaaran dilakukan setiap tanggal 10 sampai dengan 20 setiap bulannya
C. Adapun kewajiban pihak kedua kepada pihak pertama terkait poin B pada pasal I ( pembayaran Rp 70.000.000,- ) dengan cara bertahap yakni untuk tahap pertama dibayar sejumlah Rp 35.000.000,- di bayar di muka dan sisanya akan di lunasi selama kurun waktu 1 tahun ( baik diangsur setiap bulannya maupun sekaligus ) terhitung sejak tanggal perjanjian ini di tetapkan.
Pasal III ( Legalitas Bangunan )
A. Mengenai keabsahan rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama apabila ada gugatan dari pihak ketiga di kemudian hari
B. Apabila pihak pertama memberikan data yang tidak benar maka bersedia di proses menurut hukum yang berlaku
C. Apabila dilakukan pembayaaran lunas dan bila cicilan lunas maka pihak pertama membantu proses balik nama sertifikat kepada pihak kedua atau mempermudah pengambilan sertifikat di Bank Muamalat untuk kemudian di serahkan kepada pihak kedua
Pasal IV ( Penyelesaian Masalah )
Bila ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan maka penyelesaianya :
A. Membawa persoalanya melalui jalur musyawarah mufakat yang sesuai dengan Syariat Islam
B. Membawa pihak ketiga ( baik dari pihak keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat )
C. Bila tidak ada kesepakatan maka di bawa kepada jalur hukum yang berlaku menurut undang-undang.
Demikianlah surat perjanjian ini di buat dengan sebenarnya, untuk dapat di pergunakan dan diindahkan sebagaimana mestinya


                                                                                               Di tetapkan : Pekanbaru, 2 Febuari 2010

Pihak pertama                                                                         Pihak Kedua



Helpi Nurdian                                                                       Andi Sidabutar

No comments:

Post a Comment