cursor

Wednesday, November 14, 2012

SURAT WASIAT

      
      Tidak lah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu orang atau lebih membuat wasiat dalam akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama.

      Surat wasiat hanya boleh dibuat dengan akta olografis atau ditulis dengan tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup ini terkandung dalam pasal 931 KUH Perdata, wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan harus di tanda tangani oleh pewaris.

     Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris dengan notaris untuk di simpan. dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditanda tangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka atau dikertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel. Dalam hal terakhir ini dihadapan Notaris dan para saksi pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berupa surat wasiatnya.

      Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat atau akta penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiat atau sampulnya, Notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul tersebut.

No comments:

Post a Comment