Sebelum mengetahui Hukum ada baiknya kita mengetahui sejarah Hukum tersebut, Sejarah Hukum adalah suatu bidang studi tentang bagaimana hukum
berkembang dan apa-apa saja yang menyebabkan perubahan hukum itu
sendiri. Sejarah hukum sangat terkait dengan perkembangan peradaban dan
ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara
sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah
hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan
teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan
tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai
konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah
intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum
dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para
sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem
aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini
berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak
atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para
sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari
parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode
statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang
mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku
lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil
kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka
telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik,
prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih
kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh
studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
No comments:
Post a Comment