cursor

Tuesday, November 13, 2012

PLEDOI


PLEDOI
Hal : Pleidoi/ Nota Pembelaan
Dalam Perkara Pidana No: PDM -768/KTB/10/2011
 Atas Nama Terdakwa INDRA ADI RONALDO
Majelis Hakim Yang kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam majelis yang kita mulyakan ini. Selanjutnya kami haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan, atas kesempatan diberikan kepada kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi ini. Tidak lupa kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal dan seoptimal mungkin.
Begitu juga kepada Panitera yang telah dengan tekun dan penuh kesabaran mengikuti serta mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, karena dari fakta-fakta itlah kebenaran materiil akan dapat terungkap, meskipun kita sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah kebenaran manusia yang mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan. Sedangkan kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang dari Yang Maha Kuasa. Sebagai Penasihat hukum Terdakwa, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini. Sebelum kami menyampaikan Pledoi ini, agar pledoi yang kami sampaikan terurai dengan sistematis maka pledoi ini akan kami bagi menjadi beberapa bagian yaitu:


1. PENDAHULUAN
2. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN  
A.    Keterangan Saksi
B.     Keterangan terdakwa
C.     Barang bukti yang diajukan di persidangan
3. TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN
4. PENUTUP PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat
Dalam Kesmpatan yang penuh hikmah ini perkenankanlah kami Penasihat Hukum Terdakwa yulmi sukriwati mengajukan pembelaan, yang hal tersebut kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya upaya partisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/ dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetap bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/absolut), Namun ikhtiar mendekatkan kepada Yang Maha Mutlak haruslah tetap menjadi dasar pijak. Karena memang sudah menjadi sifat alamiah dari setiap insan hukum untuk senantiasa berusaha menggapai sifat-sifat sempurna.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan Saudara
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Perkenankanlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa meluruskan presepsi yang sering muncul dan berkembang berkaitan dengan fungsi dan peran selaku Penasihat hukum menandang bahwa fungsi dan peran kami adalah dalam upaya semata-mata mengusahakan agar terdakwa bebas. Untuk itu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa kami bersikap konsisten dalam menempatkan diri selaku Penasihat Hukum, yakni sebagai insan hukum serta mitra penegak hukum dan keadilan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI
SAKSI I

Saksi HELPI
Tempat tanggal lahir                  : Sorek 05 Januari 1986,
Umur                                       : 26 tahun,
Agama                                     : Islam,
Jenis kelamin                            : Laki-Laki,
Pekerjaan                                 : Petani
Kewarganegaraan                     : Indonesia,
Alamat                                                : Jl. Lima karim panam pekanbaru.


Dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Ø  Bahwa benar saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
Ø  Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
Ø  Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Ø  Bahwa benar pada saat kejadian saksi sedang bekerja
Ø  Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Januari  2011 sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Indra Adi Ronaldo melakukan pembunuhan.
Ø  Bahwa benar Indra Adi Ronaldo membunuh orang dengan menggunakan sebuah parang dan palu
SAKSI II
Saksi SURYADI,
Tempat tanggal lahir                  : Sorek 20 juni 1986
Umur                                       : 26 Tahun,
Agama                                     : Islam,
Jenis kelamin                            : Laki-Laki,
Pekerjaan                                 : Petani
Kewarganegaraan                     : Indonesia,
Alamat                                     : Jl. Lima karim. Pekanbaru

Dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Ø  Bahwa benar saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
Ø  Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
Ø  Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Ø  Bahwa benar pada saat kejadian saksi sedang bekerja yaitu berjualan makanan.
Ø  Bahwa benar pada hari minggu tanggal 28 Januari 2011 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka Indra Adi Ronaldo melakukan pembunuhan.
Ø  Bahwa benar Indra Adi Ronaldo membunuh orang dengan menggunakan sebuah parang dan sebuah sebuah palu.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa:
jaksa menuntut tanpa melihat dan mengkaji tentang unsur tindak pidana itu terjadi, jaksa tidak mengkaji kembali apa yang menjadi alasan terdakwa tentang penyebab pembunuhan itu terjadi, jaksa tidak mengkaji keterangan terdakwa, pembunuhan itu terjadi karena yulmi akan di bunuh oleh si korban, untuk membela diri Indra Adi Ronaldo langsung menyerang balik dengan cara memukul kepala korban dengan kayu bloti, kerena Indra Adi Ronaldo takut korban menyerang balik maka tanpa pikir panjang Indra Adi Ronaldo menghunuskan parang ke punggung korban dan parang itu memang sudah ada di TKP. Pembunuhan ini terjadi karena candra sudah tidak tahu lagi apa yang hendak di lakukan. Rasa takut yang menggebu membuat Indra Adi Ronaldo kehilangan kendali.
KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
1.      Bahwa benar terdakwa telah melakukan pembunuhan;
2.      Bahwa benar terdakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebuah parang dan palu
3.      Bahwa benar tindakan terdakwa melakukan pembunuhan tanpa adanya rencana terlebih dahulu;
4.      Bahwa benar saya melakukan pembunuhan karena saya tidak mau saya di bunuh oleh si korban
BARANG BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN.
1.      Satu buah parang;
2.      Satu buah palu
TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka marilah kita tengok kembali surat dakwaan yang telah disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 oktober 2011. Bahwa terhadap surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum Nomor NO: REG.PERK.PDN-06/ 10/ V/2011 ternyata mengandung ketidak jelasan dan tidak sesuai dalam menerapkan pasal yang di tuntutkan, yang mana hal tersebut menyebabkan kekaburan terhadap surat dakwaan itu sendiri, ketidakjelasan tersebut adalah tidak sesuainya  kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini. Selaku penasihat hukum saya memohon kepada majelis hakim untuk sekiranya dapat mempertimbangkan keterangan-keterangan baik saksi maupun terdakwa, dan memohon kiranya majlis hakim bekenan untuk memberi keringan dalam memutuskan perkara ini.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Untuk mengingatkan persidangan yang mulia ini, marilah kita senantiasa merenungkan bahwa manusia tempatnya salah dan dosa dan kesempurnaan hanya milik Sang Pencipta alam semesta ini yaitu Allah SWT. Semoga dalam menjatuhkan hukuman kita dapat bertindak sebaik mungkin dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.
VI. PENUTUP
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Demikianlah pleidoi/nota pembelaan ini kami sampaikan dan bacakan dalam persidangan yang penuh hikmad ini, semoga Allah SWT memeberi petunjuk dan kekuatan iman kepada kita semua, sehingga kebenaran dan keadilan ini bisa kita rengkuh dan gapai. Amien. Kemudian atas perhatian, perkenan serta kebijaksanaan Majelis Hakim yang kami muliakan, diucapkan terima kasih.

                                                                 Pekanbaru 5 Juli 2010
  Hormat Kami
penasehat hukum



( NORMAN )

No comments:

Post a Comment