PLEDOI
Hal : Pleidoi/ Nota Pembelaan
Dalam Perkara Pidana No: PDM -768/KTB/10/2011
Atas Nama Terdakwa INDRA ADI RONALDO
Majelis Hakim Yang
kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut
Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan
yang Terhormat
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena
hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam majelis
yang kita mulyakan ini. Selanjutnya kami haturkan terima kasih kepada Majelis
Hakim yang kami Muliakan, atas kesempatan diberikan kepada kami sebagai
Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi ini. Tidak lupa kami
haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan
tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal dan
seoptimal mungkin.
Begitu juga kepada Panitera yang telah dengan tekun
dan penuh kesabaran mengikuti serta mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap
di persidangan ini, karena dari fakta-fakta itlah kebenaran materiil akan dapat
terungkap, meskipun kita sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah
kebenaran manusia yang mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan.
Sedangkan kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang
dari Yang Maha Kuasa. Sebagai Penasihat hukum Terdakwa, kami senantiasa tetap
akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah
semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan
yang penuh khidmad ini. Sebelum kami menyampaikan Pledoi
ini, agar pledoi yang kami sampaikan terurai dengan sistematis maka pledoi ini
akan kami bagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1.
PENDAHULUAN
2.
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN
A. Keterangan Saksi
B. Keterangan
terdakwa
C. Barang bukti
yang diajukan di persidangan
3. TINJAUAN
TERHADAP SURAT
DAKWAAN
4. PENUTUP PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat
Dalam Kesmpatan yang penuh hikmah
ini perkenankanlah kami Penasihat Hukum Terdakwa yulmi sukriwati mengajukan pembelaan,
yang hal tersebut kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai
bentuk dan upaya upaya partisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan
kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/ dasar guna tercapainya
cita-cita keadilan yang diharapkan tetap bukan keadilan yang bersifat sempurna
(mutlak/absolut), Namun ikhtiar mendekatkan kepada Yang Maha Mutlak haruslah
tetap menjadi dasar pijak. Karena memang sudah menjadi sifat alamiah dari
setiap insan hukum untuk senantiasa berusaha menggapai sifat-sifat sempurna.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan Saudara
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Perkenankanlah kami selaku
Penasihat Hukum Terdakwa meluruskan presepsi yang sering muncul dan berkembang
berkaitan dengan fungsi dan peran selaku Penasihat hukum menandang bahwa fungsi
dan peran kami adalah dalam upaya semata-mata mengusahakan agar terdakwa bebas.
Untuk itu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa kami bersikap konsisten dalam
menempatkan diri selaku Penasihat Hukum, yakni sebagai insan hukum serta mitra
penegak hukum dan keadilan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan
yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI
SAKSI I
Saksi HELPI
Tempat tanggal lahir : Sorek 05 Januari 1986,
Umur : 26 tahun,
Agama
: Islam,
Jenis kelamin : Laki-Laki,
Pekerjaan : Petani
Kewarganegaraan : Indonesia,
Alamat :
Jl. Lima karim panam pekanbaru.
Dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai
berikut :
Ø Bahwa benar
saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
Ø Bahwa saksi
membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
Ø Saksi tidak
kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Ø Bahwa benar
pada saat kejadian saksi sedang bekerja
Ø Bahwa benar
pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2011
sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Indra
Adi Ronaldo melakukan pembunuhan.
Ø Bahwa benar Indra Adi Ronaldo membunuh orang
dengan menggunakan sebuah parang dan palu
SAKSI II
Saksi SURYADI,
Tempat tanggal lahir : Sorek 20 juni 1986
Umur : 26 Tahun,
Agama : Islam,
Jenis kelamin : Laki-Laki,
Pekerjaan : Petani
Kewarganegaraan : Indonesia,
Alamat : Jl. Lima karim.
Pekanbaru
Dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai
berikut :
Ø Bahwa benar
saksi saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
Ø Bahwa saksi
membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
Ø Saksi tidak
kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Ø Bahwa benar
pada saat kejadian saksi sedang bekerja yaitu berjualan makanan.
Ø Bahwa benar
pada hari minggu tanggal 28 Januari 2011 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka Indra Adi Ronaldo melakukan
pembunuhan.
Ø Bahwa benar Indra Adi Ronaldo membunuh orang
dengan menggunakan sebuah parang dan sebuah sebuah palu.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa
keberatan dan menerangkan bahwa:
jaksa menuntut tanpa melihat dan mengkaji tentang unsur tindak pidana itu terjadi, jaksa tidak mengkaji kembali apa yang menjadi alasan terdakwa tentang penyebab pembunuhan itu terjadi, jaksa tidak mengkaji keterangan terdakwa, pembunuhan itu terjadi karena yulmi akan di bunuh oleh si korban, untuk membela diri Indra Adi Ronaldo langsung menyerang balik dengan cara memukul kepala korban dengan kayu bloti, kerena Indra Adi Ronaldo takut korban menyerang balik maka tanpa pikir panjang Indra Adi Ronaldo menghunuskan parang ke punggung korban dan parang itu memang sudah ada di TKP. Pembunuhan ini terjadi karena candra sudah tidak tahu lagi apa yang hendak di lakukan. Rasa takut yang menggebu membuat Indra Adi Ronaldo kehilangan kendali.
jaksa menuntut tanpa melihat dan mengkaji tentang unsur tindak pidana itu terjadi, jaksa tidak mengkaji kembali apa yang menjadi alasan terdakwa tentang penyebab pembunuhan itu terjadi, jaksa tidak mengkaji keterangan terdakwa, pembunuhan itu terjadi karena yulmi akan di bunuh oleh si korban, untuk membela diri Indra Adi Ronaldo langsung menyerang balik dengan cara memukul kepala korban dengan kayu bloti, kerena Indra Adi Ronaldo takut korban menyerang balik maka tanpa pikir panjang Indra Adi Ronaldo menghunuskan parang ke punggung korban dan parang itu memang sudah ada di TKP. Pembunuhan ini terjadi karena candra sudah tidak tahu lagi apa yang hendak di lakukan. Rasa takut yang menggebu membuat Indra Adi Ronaldo kehilangan kendali.
KETERANGAN
TERDAKWA
Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa benar
terdakwa telah melakukan pembunuhan;
2. Bahwa benar
terdakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebuah parang dan palu
3. Bahwa benar
tindakan terdakwa melakukan pembunuhan tanpa adanya rencana terlebih dahulu;
4. Bahwa benar
saya melakukan pembunuhan karena saya tidak mau saya di bunuh oleh si korban
BARANG BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN.
1.
Satu buah parang;
2.
Satu buah palu
TINJAUAN
TERHADAP SURAT DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan, maka marilah kita tengok kembali surat dakwaan yang telah
disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 oktober 2011. Bahwa terhadap surat dakwaan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Nomor NO: REG.PERK.PDN-06/ 10/ V/2011
ternyata mengandung ketidak
jelasan dan tidak sesuai dalam menerapkan pasal yang di tuntutkan, yang mana
hal tersebut menyebabkan kekaburan terhadap surat dakwaan itu sendiri,
ketidakjelasan tersebut adalah tidak sesuainya kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan,
sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam
penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami
duduk perkara dalam perkara ini. Selaku penasihat hukum saya memohon kepada
majelis hakim untuk sekiranya dapat mempertimbangkan keterangan-keterangan baik
saksi maupun terdakwa, dan memohon kiranya majlis hakim bekenan untuk memberi
keringan dalam memutuskan perkara ini.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Untuk mengingatkan persidangan
yang mulia ini, marilah kita senantiasa merenungkan bahwa manusia tempatnya
salah dan dosa dan kesempurnaan hanya milik Sang Pencipta alam semesta ini
yaitu Allah SWT. Semoga dalam menjatuhkan hukuman kita dapat bertindak sebaik
mungkin dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.
VI. PENUTUP
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Demikianlah pleidoi/nota
pembelaan ini kami sampaikan dan bacakan dalam persidangan yang penuh hikmad
ini, semoga Allah SWT memeberi petunjuk dan kekuatan iman kepada kita semua,
sehingga kebenaran dan keadilan ini bisa kita rengkuh dan gapai. Amien.
Kemudian atas perhatian, perkenan serta kebijaksanaan Majelis Hakim yang kami
muliakan, diucapkan terima kasih.
Pekanbaru 5 Juli 2010
Hormat
Kami
penasehat hukum
( NORMAN )
No comments:
Post a Comment