Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contracts.
Sedangkan dalam bahasa Belanda, disebut dengan overeenkoinst
(perjanjian). Pengertian kontrak atau perjanjian diatur Pasal 1313 KUH Perdata.
Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih."
Definisi perjanjian dalam Pasal 1313 ini adalah
- tidak
jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian,
- tidak
tampak asas konsensualisme, dan
- bersifat
dualisme.
Tidak jelasnya definisi ini disebabkan dalam rumusan tersebut hanya
disebutkan perbuatan saja. Maka yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan
perjanjian. Untuk memperjelas pengertian itu maka harus dicari dalam doktrin.
Jadi, menurut doktrin (teori lama) yang disebut perjanjian adalah
"perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum."
Definisi ini, telah tampak adanya asas konsensualisme dan timbulnya
akibat hukum (tumbuh/lenyapnya hak dan kewajiban). Unsur-unsur perjanjian,
menurut teori lama adalah sebagai berikut:
- adanya
perbuatan hukum,
- persesuaian
pernyataan kehendak dari beberapa orang,
- persesuaian
kehendak harus dipublikasikan/dinyatakan,
- perbuatan
hukum terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih,
- pernyataan
kehendak (wilsverklaritig) yang sesuai harus saling bergantung satu
sama lain,
- kehendak
ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum,
- akibat
hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal
balik, dan
- persesuaian
kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan.
Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan
dengan perjanjian, adalah
"Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum."
Teori baru tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata,
tetapi juga harus dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada
tiga tahap dalam membuat perjanjian, menurut teori baru, yaitu
- tahap
pracontractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
- tahap
contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara
para pihak;
- tahap
post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian.
Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal mengatakan contract is:
An agreement between two or more persons not merely a shared belief, but common understanding as to something that is to be done in the future by one or both of them (Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal, 1993: 2). Artinya, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka.
An agreement between two or more persons not merely a shared belief, but common understanding as to something that is to be done in the future by one or both of them (Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal, 1993: 2). Artinya, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka.
Pendapat ini tidak hanya mengkaji definisi kontrak, tetapi ia juga
menentukan unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi dapat disebut
kontrak. Ada tiga unsur kontrak, yaitu
- The
agreement fact between the parties (adanya
kesepakatan tentang fakta antara kedua belch pihak);
- The
agreement as writen (persetujuan dibuat secara
tertulis);
- The
set of rights and duties created by (1) and (2) (adanya
orang yang berhak dan berkewajiban untuk membuat: (1) kesepakatan dan (2)
persetujuan tertulis).
Di dalam Black's Law Dictionary, yang diartikan dengan contract
adalah An agreement between two or more person which creates an obligation
to do or not to do particular thing. Artinya, kontrak adalah suatu
persetujuan antara dua orang atau lebih, di mana menimbulkan sebuah kewajiban
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. (Black's Law
Dictionary, 1979: 291)
Inti definisi yang tercantum dalam Black's Law Dictionary bahwa
kontrak dilihat sebagai persetujuan dari para pihak untuk melaksanakan
kewajiban, baik melakukan atau tidak melakukan secara sebagian.
Satu hal yang kurang dalam berbagai definisi kontrak yang
dipaparkan di atas, yaitu bahwa para pihak dalam kontrak hanya semata-mata
orang perorangan semata-mata. Tetapi dalam praktiknya, bukan hanya orang
perorang yang membuat kontrak, termasuk juga badan hukum yang merupakan subjek
hukum. Dengan demikian, definisi itu, perlu dilengkapi dan disempurnakan.
Menurut penulis, bahwa kontrak atau perjanjian merupakan:
"Hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang, harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya."
"Hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang, harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya."
Unsur-unsur yang tercantum definisi yang terakhir ini adalah
sebagai berikut.
- Adanya
hubungan hukum.
Hubungan
hukum merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah
timbulnya hak dan kewajiban.
- Adanya
subjek hukum.
Subjek
hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.
- Adanya
prestasi.
Prestasi
terdiri atas melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
- Di
bidang harta kekayaan.
No comments:
Post a Comment