cursor

Thursday, November 15, 2012

Hukum Kontrak



       Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contracts. Sedangkan dalam bahasa Belanda, disebut dengan overeenkoinst (perjanjian). Pengertian kontrak atau perjanjian diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."
Definisi perjanjian dalam Pasal 1313 ini adalah
  1. tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian,
  2. tidak tampak asas konsensualisme, dan
  3. bersifat dualisme.
     Tidak jelasnya definisi ini disebabkan dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja. Maka yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Untuk memperjelas pengertian itu maka harus dicari dalam doktrin. Jadi, menurut doktrin (teori lama) yang disebut perjanjian adalah

"perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum."

     Definisi ini, telah tampak adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum (tumbuh/lenyapnya hak dan kewajiban). Unsur-unsur perjanjian, menurut teori lama adalah sebagai berikut:
  1. adanya perbuatan hukum,
  2. persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang,
  3. persesuaian kehendak harus dipublikasikan/dinyatakan,
  4. perbuatan hukum terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih,
  5. pernyataan kehendak (wilsverklaritig) yang sesuai harus saling bergantung satu sama lain,
  6. kehendak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum,
  7. akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik, dan
  8. persesuaian kehendak harus dengan mengingat peraturan perundang-undangan.
Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah
"Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum."
Teori baru tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata, tetapi juga harus dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahap dalam membuat perjanjian, menurut teori baru, yaitu
  1. tahap pracontractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
  2. tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak;
  3. tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian.
Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal mengatakan contract is:
An agreement between two or more persons not merely a shared belief, but common understanding as to something that is to be done in the future by one or both of them
(Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal, 1993: 2). Artinya, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka.
Pendapat ini tidak hanya mengkaji definisi kontrak, tetapi ia juga menentukan unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi dapat disebut kontrak. Ada tiga unsur kontrak, yaitu
  1. The agreement fact between the parties (adanya kesepakatan tentang fakta antara kedua belch pihak);
  2. The agreement as writen (persetujuan dibuat secara tertulis);
  3. The set of rights and duties created by (1) and (2) (adanya orang yang berhak dan berkewajiban untuk membuat: (1) kesepakatan dan (2) persetujuan tertulis).
      Di dalam Black's Law Dictionary, yang diartikan dengan contract adalah An agreement between two or more person which creates an obligation to do or not to do particular thing. Artinya, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, di mana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. (Black's Law Dictionary, 1979: 291)
Inti definisi yang tercantum dalam Black's Law Dictionary bahwa kontrak dilihat sebagai persetujuan dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban, baik melakukan atau tidak melakukan secara sebagian.
Satu hal yang kurang dalam berbagai definisi kontrak yang dipaparkan di atas, yaitu bahwa para pihak dalam kontrak hanya semata-mata orang perorangan semata-mata. Tetapi dalam praktiknya, bukan hanya orang perorang yang membuat kontrak, termasuk juga badan hukum yang merupakan subjek hukum. Dengan demikian, definisi itu, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Menurut penulis, bahwa kontrak atau perjanjian merupakan:
"Hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang, harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya."
Unsur-unsur yang tercantum definisi yang terakhir ini adalah sebagai berikut.
  1. Adanya hubungan hukum.
Hubungan hukum merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.
  1. Adanya subjek hukum.
Subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.
  1. Adanya prestasi.
Prestasi terdiri atas melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
  1. Di bidang harta kekayaan.



No comments:

Post a Comment