cursor

Tuesday, November 13, 2012

CONTOH GUGATAN


Pangkalan panduk, 10  januari 2011
Hal: Surat Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan
di-
Pangkalan Kerinci
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami:
Zainal abidin SH, dan Rivan Nurdin SH, penasehat hukum , berkantor di Jalan Teratai No. 01 RT, 01 RW, 01 perumahan Citra, pekanbaru.
Berdasarkan surat kuasa terlampir, bertindak sebagai kuasa dari:                               
Marahalim siregar, yang dalam hal ini telah memilih domisili di Jalan Teratai No. 01 RT, 01  RW, 01 perumahan citra, pekanbaru tersebut di atas, selanjutnya sebagai penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
1.       Ir. Indra, jl. Kelurahan VII kapling C2 No. 03 RT 01/RW 02 kelurahan sialang indah, selanjutnya disebut sebagai tergugat I;
2.       Negara Rebuplik Indonesia, c/q menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional, c/q badan pertanahan pangkalan kerinci, jl. BTN baru pangkalan kerinci, selanjutnya sebagai tergugat II.
Adapun gugatan dimaksud adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa pengadilan negeri pelalawan memiliki tanah kapling seluas 60.000 m persegi terletak di daerah Seri batu, kelurahan Sialang indah, kecamatan pangkalan kuras, wilayah pangkalan kerinci.
2.       Bahwa tanah kapling tersebut di atas adalah tanah kapling yang diberikan oleh gubernur riau berdasarkan surat izin penunjukan penggunaan tanah seluas 60.000 m pesegi, terletak di daerah Seri Batu, kelurahan Sialang indah, kecamatan pagkalan kuras, wilayah pangkalan kerinci, sesuai dengan peta situasi terlampir dengan nomor pemeriksaan 1150, yang diberi garis keliling warna merah, lampiran mana merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan surat izin ini, untuk pembangunan perumahan karyawan.
3.       Bahwa tanah kapling tersebut di atas, didalamnya terdapat tanah kapling C2 No. 29 seluas 180 m persegi di jalan kelurahan II telah dilakukan pembelian dan pembebasan yang dilakukan oleh pengadilan negeri pelalawan dengan pemilik asal (bukti P-2)



4.       Bahwa berdasarkan keputusan ketua pengadilan negeri pelalawan nomor 464/K/U/1979, tentang perubahan penunjukan pemegang hak pakai tanah kapling karyawan pengadilan negeri pelalawan ditetapkan NY. JJG. Munajah sebagai pemilik tanah kapling C2 No. 29 di jalan kelurahan II, seluas 180 meter persegi. (bukti P-3)
5.       Bahwa pada tanggal 11 juli 1981, penggugat membeli sebidang tanah kapling perumahan karyawan pengadilan negeri pelalawan seluas 180 meter persegi di jalan kelurahan II, kapling C2 No. 29 dariNy. JJG. Mujanah, karyawan pengadilan negeri pelalawan, di mana pemindahan hak dan kuasa atas tanah kapling perumahan tersebut dilakukan di hadapan notaris Harry sebagai pejabat pembuat akta tanah, dengan akta notaris tanggal 23 juli 1981 No. 41. (bukti P-4)
6.       Bahwa pada tanggal 24 juli 1981 penggugat dan Ny. JJG. Mujanah dibantu oleh suami (bapak amir Erwin)membuat patok besi pada tanah kapling tersebut seluas 180 meter persegi dan memagarnya dengan tiang besi dan pagar kawat berduri.
7.       Bahwa akan tetapi sejak tahun 1991 tergugat I telah menempati dan membangun tanah kapling perumahan karyawan pengadilan negeri pelalawan seluas 180 meter persegi, di jalan kelurahan II, kapling C2 No. 29 Seri Batu, kelurahan Sialang indah , kecamatan pangkalan kuras, pangkalan kerinci dengan membongkar  dan menghilangkan pagar kawat berduri yang telah di buat oleh penggugat, tindakan mana merupakan tindakan melawan hukum.
8.       Bahwa akibat perbuatan tergugat I membongkar pagar yang telah dibuat oleh penggugat di atas tanah sengketa di mana perbuatan tesebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, telah menimbulkan kerugian terhadap penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
9.       Bahwa tergugatI menguasai tanah sengketa tersebut berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang di buat oleh tergugat II, padahal tanah tersebut merupakan milik penggugat.
10.   Bahwa dengan demikian perbuatan tergugat II mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan kepada tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
11.   Bahwa di atas tanah kapling yang menjadi sengketa tersebut tergugat I telah mendirikan bangunan rumah, di mana perbuatan tergugat I adalah merupakan prbutan melawan hukum.
12.   Bahwa ada tanda-tanda tergugat  hendak mengalihkan  tanah kapling C2 No. 29 seluas 180 meter persegi  yang menjadi sengketa, sehingga cukup beralasan mohon dikenankan sita jaminan (cosevatoir beslag) atas tanah tersebut.
13.   Bahwa cukup alasan  menurut hukum untuk mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, bandig, kasasi.
Berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan negeri pelalawan berkenan memutus:
1.       Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.       Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah seluas 180 meter  persegi sebagai milik penggugat;
3.       Menyatakan tanah sengketa adalah milik penggugat;
4.       Menyatakan terugat I dan tergugat IImlakukan perbuatan melawan hukum (onregmatige daad);
5.       Menyatakan hak guna bangunan yang telah dibuat oleh tergugat II batal demi hukum;
6.       Menghukum tergugat I untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat;
7.       Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat ganti rugi sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah)  atas pembongkaran dan pencabutan pagar kawat berduri.
8.       Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng ntuk membayar biaya perkara;
9.       Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi.


Apabila pengadilan negeri pelalawan berpendapat lain:

SUSIDAIR:
Mohon putusan lain yang adil dan benar.




Hormat kuasa penggugat



Zainal abidin SH.                                                        Rivan Nurdin SH.

No comments:

Post a Comment