Pangkalan
panduk, 10
januari 2011
Hal:
Surat Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan
di-
Pangkalan Kerinci
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, kami:
Zainal abidin SH, dan Rivan Nurdin SH, penasehat hukum , berkantor
di Jalan Teratai
No. 01
RT, 01
RW, 01
perumahan Citra,
pekanbaru.
Berdasarkan surat kuasa
terlampir, bertindak sebagai kuasa dari:
Marahalim
siregar, yang dalam
hal ini telah memilih domisili di Jalan Teratai No. 01 RT, 01
RW, 01
perumahan citra,
pekanbaru tersebut di atas, selanjutnya sebagai penggugat.
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap:
1. Ir. Indra, jl. Kelurahan VII kapling C2
No. 03
RT 01/RW
02 kelurahan sialang indah, selanjutnya disebut
sebagai tergugat I;
2. Negara Rebuplik
Indonesia, c/q menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional, c/q badan
pertanahan pangkalan kerinci, jl. BTN baru pangkalan kerinci, selanjutnya
sebagai tergugat II.
Adapun
gugatan dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
pengadilan negeri pelalawan memiliki tanah kapling seluas 60.000 m persegi
terletak di daerah Seri batu,
kelurahan Sialang
indah, kecamatan pangkalan kuras, wilayah pangkalan kerinci.
2. Bahwa tanah
kapling tersebut di atas adalah tanah kapling yang diberikan oleh gubernur riau
berdasarkan surat izin penunjukan penggunaan tanah seluas 60.000 m pesegi,
terletak di daerah Seri Batu,
kelurahan Sialang
indah, kecamatan pagkalan kuras, wilayah pangkalan kerinci, sesuai dengan peta
situasi terlampir dengan nomor pemeriksaan 1150, yang diberi garis keliling
warna merah, lampiran mana merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan surat
izin ini, untuk pembangunan perumahan karyawan.
3. Bahwa tanah
kapling tersebut di atas, didalamnya terdapat tanah kapling C2 No. 29 seluas
180 m persegi di jalan kelurahan II telah dilakukan pembelian dan pembebasan
yang dilakukan oleh pengadilan negeri pelalawan dengan pemilik asal (bukti P-2)
4. Bahwa
berdasarkan keputusan ketua pengadilan negeri pelalawan nomor 464/K/U/1979,
tentang perubahan penunjukan pemegang hak pakai tanah kapling karyawan pengadilan
negeri pelalawan ditetapkan NY. JJG. Munajah sebagai pemilik tanah kapling C2
No. 29 di jalan kelurahan II, seluas 180 meter persegi. (bukti P-3)
5. Bahwa pada
tanggal 11
juli 1981,
penggugat membeli sebidang tanah kapling perumahan karyawan pengadilan negeri
pelalawan seluas 180 meter persegi di jalan kelurahan II, kapling C2 No. 29
dariNy. JJG. Mujanah, karyawan pengadilan negeri pelalawan, di mana pemindahan
hak dan kuasa atas tanah kapling perumahan tersebut dilakukan di hadapan notaris
Harry sebagai
pejabat pembuat akta tanah, dengan akta notaris tanggal 23 juli 1981 No. 41. (bukti P-4)
6. Bahwa pada
tanggal 24 juli 1981
penggugat dan Ny. JJG. Mujanah dibantu oleh suami (bapak amir Erwin)membuat
patok besi pada tanah kapling tersebut seluas 180 meter persegi dan memagarnya
dengan tiang besi dan pagar kawat berduri.
7. Bahwa akan tetapi
sejak tahun 1991 tergugat I telah menempati dan membangun tanah kapling
perumahan karyawan pengadilan negeri pelalawan seluas 180 meter persegi, di
jalan kelurahan II, kapling C2 No. 29 Seri Batu, kelurahan Sialang indah , kecamatan pangkalan
kuras, pangkalan kerinci dengan membongkar
dan menghilangkan pagar kawat berduri yang telah di buat oleh penggugat,
tindakan mana merupakan tindakan melawan hukum.
8. Bahwa akibat
perbuatan tergugat I membongkar pagar yang telah dibuat oleh penggugat di atas
tanah sengketa di mana perbuatan tesebut adalah merupakan perbuatan melawan
hukum, telah menimbulkan kerugian terhadap penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
9. Bahwa
tergugatI menguasai tanah sengketa tersebut berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang di buat
oleh tergugat II, padahal tanah tersebut merupakan milik penggugat.
10. Bahwa dengan
demikian perbuatan tergugat II mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan kepada
tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
11. Bahwa di
atas tanah kapling yang menjadi sengketa tersebut tergugat I telah mendirikan
bangunan rumah, di mana perbuatan tergugat I adalah merupakan prbutan melawan
hukum.
12. Bahwa ada
tanda-tanda tergugat hendak mengalihkan tanah kapling C2 No. 29
seluas 180 meter persegi yang menjadi
sengketa, sehingga cukup beralasan mohon dikenankan sita jaminan (cosevatoir
beslag) atas tanah tersebut.
13. Bahwa cukup
alasan menurut hukum untuk mohon putusan
dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, bandig, kasasi.
Berdasarkan segala apa yang
terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan
negeri pelalawan berkenan memutus:
1. Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan atas tanah seluas 180 meter persegi sebagai milik penggugat;
3. Menyatakan
tanah sengketa adalah milik penggugat;
4. Menyatakan
terugat I dan tergugat IImlakukan perbuatan melawan hukum (onregmatige daad);
5. Menyatakan
hak guna bangunan yang telah dibuat oleh tergugat II batal demi hukum;
6. Menghukum
tergugat I untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada
penggugat;
7. Menghukum
tergugat I untuk membayar kepada penggugat ganti rugi sebesar 1.000.000,- (satu
juta rupiah) atas pembongkaran dan
pencabutan pagar kawat berduri.
8. Menghukum
tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng ntuk membayar biaya perkara;
9. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun
timbul verzet, banding atau kasasi.
Apabila pengadilan negeri
pelalawan berpendapat lain:
SUSIDAIR:
Mohon putusan lain yang adil dan
benar.
Hormat kuasa penggugat
Zainal
abidin SH.
Rivan Nurdin SH.
No comments:
Post a Comment