cursor

Wednesday, November 14, 2012

PERJANJIAN PERDAMAIAN



A.    Pengertian Perjanjian Perdamaian
Perjanjian perdamaian sama dengan istilah darling. Perjanjian perdamaian diatur dalam Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan. menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara (Pasal 1851 KUH Perdata). Definisi lain disebutkan bahwa perdamaian adalah "persetujuan dengan mana kedua belah pihak atas dasar Baling pengertian mengakhiri suatu perkara yang sedang berlangsung atau mencegah tirnbulnya suatu sengketa." (Art.1888 NBW)
Unsur-unsur yang tercantum dalam perjanjian perdamaian:
a.       adanya kesepakatan kedua belah pihak;
b.      isi perjanjiannya menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang:
c.       kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa;
d.      sengketa tersebut sedang diperiksa atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara (sengketa).

B.     Orang yang Berwenang Mengadakan Perdamaian
Pada dasarnya setiap orang dapat mengadakan perdamaian, namun di dalam Pasal 1852 KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang berwenang untuk mengadakan perdamaian adalah orang yang berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Sedangkan orang yang tidak berwenang mengadakan perdamaian adalah:
a.       para wall dan pengampu, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan­-ketentuan dari Bab XV dan Bab XVII dalam Buku Kesatu KUH Perdata;  kepala-kepala daerah dan kepala lembaga-lembaga umum.

C.    Objek Perdamaian
Objek perjanjian perdamaian diatur dalam Pasal 1853 KUH Perdata. Adapun objek perjanjian perdamaian adalah:
1.      Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini, perdamaian sekah­sekali tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUH Perdata. 1356 dsb Sv. 10)
2.      Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang tercantum di dalamnya. Sedangkan pelepasan segala hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut. (KUH Perdata1350)

D.    Bentuk Perjanjian Perdamaian
Perdamaian yang diadakan di antara pihak harus dibuatkan dalam bentuk tertulis (Pasal 1851 ayat (2) KUH Perdata). Maksud diadakan perjanjian per­damaian secara tertulis ini adalah menjadi alai bukti bagi para pihak untuk di­ajukan ke hadapan hakim (pengadilan). Karena isi perdamaian itu disamakan dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

E.     Perdamaian yang Tidak Dibolehkan
Pada dasarnya substansi perdamaian dapat dilakukan secara bebas oleh para pihak, namun undang-undang telah mengatur berbagai jenis perdamaian yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak.
Perdamaian yang tidak dibolehkan ditentukan dalam Pasal 1859 sampai dengan Pasal 1862 KUH Perdata. Perdamaian yang tidak dibolehkan adalah sebagai berikut.
1.      Perdamaian tentang telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perkara.
2.      Perdamaian yang telah dilakukan dengan cara penipuan (dwaling) atau paksaan (dwang).
3.      Perdamaian mengenai kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
4.      Perdamaian yang diadakan atas dasar Surat-Surat yang kemudian dinyatakan palsu.
5.      Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak. Akan tetapi, jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dimintakan banding maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
6.      Perdamaian hanya mengenai suatu urusan, sedangkan dari Surat-Surat yang ditemukan kemudian ternyata salah satu pihak tidak berhak atas hal itu.

Apabila keenam hal itu dilakukan maka perdamaian itu dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan.
F.     Kekuatan Pembuktian Perjanjian Perdamaian
Perdamaian yang dilakukan oleh para pihak mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali (Pasal 1858 KUH Perdata). Perdamaian itu tidak dapat dijadikan dengan alasan pembatalan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.

No comments:

Post a Comment