Sanksi Pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional
Esensi
pelanggaran HAM bukan semata-mata pelanggaran terhadap undang-undang
yang berlaku melainkan degradasi terhadap kemanusiaan dengan cara
merendahkan martabat dan derajat manusia. Oleh karena itu, pelanggaran
HAM tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum walaupun terdapat
unsur perencanaan, dilakukan secara sistematik dan tujuan tertentu dan
bersifat kolektif baik berdasarkan agama, etnik, atau ras tertentu.
Dewasa
ini pelanggaran HAM tidak sebatas yuridiks nasional melainkan sudah
menjadi yuridiksi internasional. Menghadapi pelanggaran HAM yang terjadi
di setiap negara di dunia diperlukan sanksi internasional yang mengacu
kepada ketentuan dalam Statu Mahkamah Pidana Internasional
(International Criminal Court) atau SMPI atau Statua Rokma (SR, 1998)
atau dapat juga mengacu kepada praktek-praktek penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat seperti di Ruwanda (1994)
Jika
dianalisis secara seksama jiwa SMPI/SR terletak pada mukadimahnya yang
antara lain berbunyi bahwa “ Yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional
(MPI) bersifat komplementer terhadap yuridiksi pengadilan nasional”. Hal
ini berarti jika suatu negara terjadi kasus pelanggaran HAM berat
(kejahatan genosia, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi)
yuridiksi MPI tidak otomatis berlaku di negara tersebut.
Namun
ada ketentuan lain dalam SMPI/SR yang menyatakan bahwa yuridiksi MPI
dapat memasuki wilayah suatu negara jika negara tersebut tidak
berkeinginan atau tidak mampu melaksanakan tugas penyelidikan atau
penuntutan dalam tiga hal sebagai berikut.
a. Proses
peradilan atau putusan pengadilan yang dijatuhkan ditunjukan untuk
melindungi seseorang dari pertanggung jawaban pidana sebagaimana
ditentukan dalam SMPI/SR
b. Proses
persidangan ditunga-tunda tanpa alasan yang jelas dan dapat di
pertanggung jawabkan sehingga tidak konsisten untuk mengadili seseorang
kehadapan sidang pengadilan
c. Persidangan
dilaksanakan tidak secara independen atau bersifat memihak sehingga
tidak konsisten dengan tujuan pemberian sanksi melalui sidang
pengadilan.
No comments:
Post a Comment