Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian hukum bisnis lebih sering
diidentikkan dengan hukum ekonomi. Padahal pengertian hukum bisnis
berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada hukum ekonomi.
Pengertian hukum bisnis sangat jarang diketahui oleh karena pengertian
hukum bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis
atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan hukum bisnis.
Sebenarnya pengertian hukum bisnis ini pernah kami ulas dalam artikel
sebelumnya yang berjudul hukum bisnis. Untuk menemukannya anda bisa
lihat pada menu kategori hukum bisnis dibawah menu hukum perdata. Namun
artikel tersebut kami rasa masih kurang dan karenanya tetap merasa perlu
untuk memberikan tambahan pengertian hukum bisnis. Sehubungan dengan
hal tersebut, melalui artikel ini kami akan berbagi pengetahuan sedikit
mengenai pengertian hukum bisnis.
Pengertian hukum bisnis secara umum
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang
aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan
jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan
mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai
bisnis. Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh
perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia
melakukan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang
melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa
ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan badan usaha atau
badan hukum.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan bisnis.
1.Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan
jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan badan hukum. Kegiatan
perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari
usaha perdagangan ini untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah
dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
2.Usaha sebagai
kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang
atau jasa yang berguna bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain,
perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
3.Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan
jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau badan
usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata,
pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan
bisnis yang diungkapkan diatas, maka dapat disimpulkan pengertian hukum
bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk
mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.
Pengertian hukum bisnis secara umum adalah peraturan-peraturan tertulis
yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan
melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri,
perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan
kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan
peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas
kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang
ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini
dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
No comments:
Post a Comment