Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 531 (“KUHP”):
“Barangsiapa
menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika
orang yang perlu ditolong itu mati.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “dalam keadaan bahaya maut”
adalah bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam
rumah terbakar, tenggelam di air, seorang akan membunuh diri, dan
sebagainya. Sedangkan yang dimaksud “memberikan pertolongan” adalah
menolong sendiri; dan “mengadakan pertolongan” adalah misalnya
memintakan pertolongan polisi atau dokter. Pasal ini hanya dapat
dikenakan apabila dengan memberi pertolongan itu tidak dikuatirkan bahwa
orang itu sendiri dibahayakan atau orang lain dapat kena bahaya dan
orang yang perlu ditolong itu mati.
S.R. Sianturi, S.H. juga memberikan penjelasan terkait pasal tersebut, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya.
S.R. Sianturi, S.H. mengatakan bahwa subjek adalah barangsiapa dengan
pembatasan ia hadir dan sadar pada waktu seseorang itu dalam keadaan
bahaya maut (unsur subjek dan waktu) dan tanpa membahayakan diri
sendiri/orang lain. Unsur melawan hukum dari tindakan ini bersumber pada
pengabaian ketentuan hukum yang berlaku secara umum di masyarakat
yaitu: bahwa setiap orang berkewajiban untuk memberi atau mengusahakan
pertolongan untuk penyelamatan seseorang.
Lebih
lanjut S.R. Sianturi, S.H. menjelaskan bahwa tindakan “mengabaikan
memberi pertolongan” berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan
secara aktif menolong sang korban. Sedangkan, tindakan “mengabaikan
mengusahakan pertolongan” berarti tidak mengusahakan sesuatu yang
mungkin ia lakukan seperti misalnya memanggil penguasa atau orang lain
untuk memberi pertolongan karena ia misalnya tidak berkemampuan.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat kita lihat bahwa seseorang mempunyai kewajiban
menolong orang lain yang berada dalam keadaan bahaya, selama pemberian
bantuan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri. Atau jika orang
tersebut tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan
tenaganya sendiri, ia mempunyai kewajiban untuk meminta pertolongan
kepada orang lain yang dianggap bisa membantu.
Jika
Anda takut memberikan bantuan karena keselamatan Anda dapat terancam,
Anda dapat mencari pertolongan dari orang lain yang sekiranya mampu
untuk menolong orang yang terancam tersebut.
Jadi
pada dasarnya jika Anda tidak memberikan pertolongan atau tidak mencari
pertolongan padahal Anda dapat melakukannya dan hal tersebut tidak
membahayakan keselamatan Anda atau orang lain yang juga turut membantu,
Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal 531 KUHP ini.
ada seorang suami terjatuh depan kamar mandi sampai sampai muntah dan si istri tidak membawah sang suami kerumah sakit dan tampah memberitahukan pihak keluarga suaminya
ReplyDelete