Sistem hukum yang ada di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda
sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di
Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak
peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia
sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat
yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa
di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti
Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan
warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya
adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum
di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim
terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan
hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga
menjadi sumber hukum Indonesia.
No comments:
Post a Comment