Dalam
hal ini karena tanah yang menjadi jaminan atas utang tetangga Anda,
maka instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah
tersebut adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain.
Dalam hal ini, menurut hukum jaminan Anda bertindak sebagai “pihak ketiga pemberi hak tanggungan”. Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1
(hal. 245-246) , pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang
dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang
tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan,
bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila
tetangga Anda sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai
dengan yang diperjanjikan. Akan tetapi, apabila Anda ingin
menyelamatkan tanah Anda, Anda dapat melakukannya dengan cara membayar
lunas utang tetangga Anda sehingga hak tanggungan tersebut hapus karena
hapusnya utang piutang tersebut (Pasal 18 ayat [1] huruf a UU Hak Tanggungan). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan
bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal
pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur,
atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti
jika ía bertindak atas namanya sendiri.
Lebih lanjut, J. Satrio (ibid, hal. 241) juga mengatakan bahwa menurut doktrin, kewenangan pihak ketiga bezitter
objek jaminan untuk membayar utang debitur tidak hanya ada, saat ia
menghadapi eksekusi, tetapi juga sebelumnya, asal kewenangan itu dalam
perjanjian tidak disingkirkan. Hanya saja, menurut Satrio, kesempatan
menghindarkan penjualan lelang objek hak tanggungan (eksekusi tanah
tersebut) hanya sampai “saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan”
sehingga sesudah itu tidak ada kesempatan lagi (hal. 278). Akan tetapi,
dia lebih lanjut berpendapat, sebagaimana kami sarikan, bahwa adalah
tidak logis kesempatan menghindari penjualan lelang ditentukan terbatas
sekali. Tidak menjadi masalah apabila batas tersebut ditetapkan sampai
sesaat sebelum lelang dilaksanakan asalkan semua biaya yang dikeluarkan
oleh kreditur diganti oleh pihak yang melunasi utang tersebut.
Setelah Anda melunasi utang tersebut kepada bank atas nama Anda sendiri,
bukan melunasi atas nama tetangga Anda (debitur), maka Anda akan
menggantikan kedudukan bank sebagai kreditur dari tetangga Anda.
Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer,
pembayaran yang Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi
undang-undang, karena Anda merupakan pihak yang membayar utang tersebut
karena ada kepentingan untuk melunasinya.
Pasal 1402 angka 3 KUHPer:
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. …….;
2. …….;
3. untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu;
4. ……..
Jadi,
cara untuk menyelamatkan tanah Anda adalah dengan membayar utang
tetangga Anda dan sebagai akibatnya Anda mempunyai hak untuk menagih
kepada tetangga Anda atas pelunasan utang yang telah Anda lakukan.
Sehingga utang piutang tersebut kemudian bukan lagi antara bank dengan
tetangga Anda, tetapi menjadi antara Anda dengan tetangga Anda.
Akan
tetapi perlu diketahui bahwa Anda tidak bisa menyelamatkan tanah Anda
dengan menggunakan jalur hukum memaksa tetangga Anda membayar utangnya
pada bank karena tetangga Anda memiliki hubungan hukum utang piutang
dengan bank, sehingga yang dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa
tetangga Anda membayar utangnya berdasarkan perjanjian utang piutang
hanyalah bank.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
by. HukumOnline
No comments:
Post a Comment