cursor

Friday, December 13, 2013

MAKALAH SEBAB- SEBAB GUGURNYA HUKUMAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari kita melihat perbuatan-perbutan yang tidak semestinya dilakukan oleh orang-orang tersebut. Contohnya seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, dll. Yang dapat merugikan orang banyak. Dari uraian tersebut terlihat bahwa manusia pada zaman sekarang ahklak dan moralnya kurang terdidik. Perbuatan-perbuatan seperti itu akan merugikan diri sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Hukuman-hukuman yang pantas untuk orang-orang tersebut haruslah yang bisa membuat dia jera dan tidak mau mengulangi kesalahan-kesalah yang diperbuatnya.
B.     Rumusan Masalah
Dilihat dari latarbelakang masalah di atas dapat diperoleh beberapa permasalah di antaranya yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan hukuman ?
2.      Sebab-sebab hapusnya/gugurnya hukuman ?
  
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Hukuman
Hukuman dalam bahasa arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata: (       ) yang sinonimnya yaitu: (                        ), artinya: mengiringnya dan datang dibelakangnya. Sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai “siksa dan sebagainya”, atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.
Menurut kamus bahasa Indonesia karangan S. Wojowasito, hukuman berarti siksaan atau pembalasan kejahatan (kesalahan dosa).
Hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Dalam ungkapanlain, hukuman merupakan penimpaan derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima sipelaku akibat pelanggaran.
            Hukuman harus mempunyai dasar, baik dari Al-Qur’an, hadits atau lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman untuk kasus ta’zir. Selain itu hukuman harus bersifat pribadi. Artinya hanya dijatuhkan kepada yang melakukan kejahatan saja. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa:” seseorang tidak menaggung dosanya orang lain”.


2.      Sebab-Sebab Hapusnya / Gugurnya Hukuman
   Pembatalan hukuman adalah tidak dapat dilakukannya suatu putusan pengdilan yang telah dijatuhkan berkenaan berbagai sebab, baik sebab itu pada diri terhukum maupun usaha-usaha terhukum, atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara terhapusnya hukuman dengan pembatalan hukuman. Pada terhapusnya hukuman, tidak terdapat pertanggung jawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim. Adapun pada pembatalan hukuman, pertanggung jawaban pidana itu  ada dan telah diproses di pengadilan sehingga terdapat keputusan hakim. Namun karena sebab-sebab seperti tersebut di atas, keputusan tersebut tidak dapat dilaksakan kepada terhukum.
        Berikut ini beberapa hal atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman
1.      Meninggalnya si pembuat jarimah. Hukuman mati yang ditetapkan kepada si pelaku menjadi batal pelaksanaannya bila si pelakunya meninggal. Namun, hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat dan perampasan harta dapat terus dilaksanakan.
2.      Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus jarimah qishash, hukuman berpindah kepada hukuman diyat.
3.      Bertobat, menurut para ulama tobat ini hanya ada pada jarimah hirabah. Namun mereka juga memberikan keleluasaan bagi ulil amri untuk memberikan sanksi ta’zir demi kemaslahatan umum.
4.      Korban (dalam hal masih hidup) dan wali/ahliwaris (dalam halkorban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat) ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan.
5.      Adanya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali/ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.
   Berbeda dengan hapusnya hukuman karena sebab-sebab tersebut maka yang dimaksud dengan gugurnya hukuman disini adalah tidak dapat dilaksanakannya hukuman-hukuman yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim.
Dalam kaitan dengan hapusnya hukuman karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan karena kondisi psikis dari pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila, dipaksa, mabuk, atau masih dibawah umur.
                 Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman, tidak mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak memungkainkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman. Diantara sebab-sebab hapusnya hukuman ini ada empat macam:
1.      Paksaan (al ikrah)
          
           “Paksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain, dan oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna pilihannya. Atau paksaan adalah suatu perbuatan yang timbul dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk mengerjakan perbuatan yang dimintakan kepadanya. Atau paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya”.
2.      Mabuk (al sukru)
           Secara umum yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya. Muhammad ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa orang mabuk  itu adalah orang yang banyak mengigau pada pembicaraannya. Alasan mereka ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 43.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…
3.      Gila (al jununu)
           Secara umum dan luas , gila memiliki pengertian “hilangnya akal, rusak atau lemah”. Definisi tersebut merupakan definisi secara umum dan luas, sehingga mencakup gila (junun), dungu (al-‘ithu), dan semua jenis penyakit kejiwaan hyang sifatnya menghilangkan idrak (kemampuan berfikir). Beberapa jenis penyakit, baik yang menghilangkan seluruh kekuatan berpikir maupun sebagiannya.   Gila dan keadaan-keadaan lain yang sejenis:
a.       Gila terus menerus
Gila terus menerus adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat berpikir sama sekali, baik hal itu diderita sejak lahir maupun yang dating kemudian.
Dikalangan fuqaha, gila semacam ini disebut dengan Al-Jununu Al-Muthbaq.
b.      Gila berselang
Orang yang terkena penyakit gila berselang tidak dapat berfikir, tetapi tidak terus-menerus. Apabila keadaan tersebut menimpanya maka ia kehilangan pikirannya sama sekali, dan  apabila keadaan tersebut telah berlalu (hilang) maka ia dapat berpikir kembali seperti biasa.
Pertanggungjawaban pidana pada gila terus menerus hilang sama sekali, sedang pada gila berselang ia tetap dibebani pertanggungjawaban ketika ia dalam kondisi sehat.
c.       Gila sebagian
Gila sebagian menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir dalam perkara-perkara tertentu, sedangkan pada perkara-perkara yang lain ia masih tetap dapat berpikir. Dalam kondisi dimana ia masih dapat berpikir, ia tetap dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi ketika ia tidak dapat berpikir, ia bebas dari pertanggungjawaban pidana.
d.      Dungu (Al-‘Ithu)
Menurut para fuqaha sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah memberikan definisi sebagai berikut.
“orang dungu adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya bercampur baur, tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawaan sejak lahir atau timbul kemudian karena suatu penyakit.
Dapat dipahami bahwa dungu merupakan tingkatan gila yang paling rendah dan dungu bias dikatakan berbeda dengan gila, karena hanya mengakibatkan lemahnya berpikir bukan menghilangkannya, sedangkan gila mengakibatkan hilangnya atau kacaunya kekuatan berpikir, sesuai dengan tingkatan-tingkatan kedunguannya, namun orang yang dungu bagaimanapun tidak sama kemampuan berpikirnya dengan orang biasa (normal). Namun secara umum orang dungu tidak dibebani pertanggungjawaban pidana.
e.       Dibawah umur (shighar assinni).
Secara alamiah terdapat tiga masa yang dialami oleh setiap orang sejak ia dilahirkan sampai dewasa;
v Masa tidak adanya kemampuan berpikir (idrak)
v Masa kemampuan berpikir yang lemah
v Masa kemampuan berpikir penuh.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
A.Djajuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (fiqih jinayah) untuk IAIN,STAIN,PTAIS, (Bandung: Pustaka Setia,2000)

Sistem Hukum Di Indonesia

Sistem hukum yang ada di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Wednesday, December 4, 2013

KEBIJAKAN NEGARA

Peraturan Pemerintah atau yang sering di sebut PP yaitu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia  ditetapkan oleh Presiden demi menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1) Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

Tuesday, December 3, 2013

Pendapat Niewenhuis, menyebutkan tiga azas hukum kontrak dan pengecualiannya yaitu :
  1. Azas kebebasan berkontrak (menurut bentuk dan isi) dengan perkecualian kontrak-kontrak formal dan riil (bentuk) dan syarat causa yang dibolehkan (isi).
  2. Azas daya mengikat kontrak (perkecualian : daya pembatas itikad baik dan overmacht).
  3. Azas bahwa perjanjian hanya menciptakan perikatan di antara para pihak yang berkontrak (perkecualian janji demi kepentingan pihak ketiga)
  4. Azas Hukum Kontrak terdiri atas 5 macam yaitu :
    1.Azas kebebasan Berkontrak itu sendiri,
    Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan “Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.” Azas Kebebasan berkontrak dapat di analisis dari ketentuan pasal 1338 KUHPerdata. Dari pasal tersebut ada beberapa kebebasan kepada para pihak untuk :
    a.       membuat atau tidak membuat perjanjian
    b.      mengadakan perjanjian dengan siapapun
    c.       menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya
    d.      menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
    2.Azas Konsualisme
           Dapat di simpulkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Dalam pasal itu di tentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan Kedua belah pihak. Azas ini merupakan azas yang merupakan azas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi  cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak
    3.Azas Pacta Sunt Servada ( Azas Kepastian Hukum )
    Merupakan azas kepastian hukum yang berhubungan dengan akibat dari perjanjian. Bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang di buat oleh para pihak[3]. Hal ini, dapat disimpulkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi : ” Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang ”.
    4.Azas Itikad Baik ( Goede Trouw )
               Dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: ”Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik” Azas itikad baik merupakan azas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus bisa melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak”
    5.Azas Kepribadian
    Azas ini menentukan bahwa seorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat di lihat dari pasal 1315 dan pasal 1340. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi ”Pada umumnya seseorang tidak mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi, ”Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya”