cursor

Friday, December 13, 2013

MAKALAH SEBAB- SEBAB GUGURNYA HUKUMAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari kita melihat perbuatan-perbutan yang tidak semestinya dilakukan oleh orang-orang tersebut. Contohnya seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, dll. Yang dapat merugikan orang banyak. Dari uraian tersebut terlihat bahwa manusia pada zaman sekarang ahklak dan moralnya kurang terdidik. Perbuatan-perbuatan seperti itu akan merugikan diri sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Hukuman-hukuman yang pantas untuk orang-orang tersebut haruslah yang bisa membuat dia jera dan tidak mau mengulangi kesalahan-kesalah yang diperbuatnya.
B.     Rumusan Masalah
Dilihat dari latarbelakang masalah di atas dapat diperoleh beberapa permasalah di antaranya yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan hukuman ?
2.      Sebab-sebab hapusnya/gugurnya hukuman ?
  
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Hukuman
Hukuman dalam bahasa arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata: (       ) yang sinonimnya yaitu: (                        ), artinya: mengiringnya dan datang dibelakangnya. Sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai “siksa dan sebagainya”, atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.
Menurut kamus bahasa Indonesia karangan S. Wojowasito, hukuman berarti siksaan atau pembalasan kejahatan (kesalahan dosa).
Hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Dalam ungkapanlain, hukuman merupakan penimpaan derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima sipelaku akibat pelanggaran.
            Hukuman harus mempunyai dasar, baik dari Al-Qur’an, hadits atau lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman untuk kasus ta’zir. Selain itu hukuman harus bersifat pribadi. Artinya hanya dijatuhkan kepada yang melakukan kejahatan saja. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa:” seseorang tidak menaggung dosanya orang lain”.


2.      Sebab-Sebab Hapusnya / Gugurnya Hukuman
   Pembatalan hukuman adalah tidak dapat dilakukannya suatu putusan pengdilan yang telah dijatuhkan berkenaan berbagai sebab, baik sebab itu pada diri terhukum maupun usaha-usaha terhukum, atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara terhapusnya hukuman dengan pembatalan hukuman. Pada terhapusnya hukuman, tidak terdapat pertanggung jawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim. Adapun pada pembatalan hukuman, pertanggung jawaban pidana itu  ada dan telah diproses di pengadilan sehingga terdapat keputusan hakim. Namun karena sebab-sebab seperti tersebut di atas, keputusan tersebut tidak dapat dilaksakan kepada terhukum.
        Berikut ini beberapa hal atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman
1.      Meninggalnya si pembuat jarimah. Hukuman mati yang ditetapkan kepada si pelaku menjadi batal pelaksanaannya bila si pelakunya meninggal. Namun, hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat dan perampasan harta dapat terus dilaksanakan.
2.      Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus jarimah qishash, hukuman berpindah kepada hukuman diyat.
3.      Bertobat, menurut para ulama tobat ini hanya ada pada jarimah hirabah. Namun mereka juga memberikan keleluasaan bagi ulil amri untuk memberikan sanksi ta’zir demi kemaslahatan umum.
4.      Korban (dalam hal masih hidup) dan wali/ahliwaris (dalam halkorban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat) ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan.
5.      Adanya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali/ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.
   Berbeda dengan hapusnya hukuman karena sebab-sebab tersebut maka yang dimaksud dengan gugurnya hukuman disini adalah tidak dapat dilaksanakannya hukuman-hukuman yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim.
Dalam kaitan dengan hapusnya hukuman karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan karena kondisi psikis dari pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila, dipaksa, mabuk, atau masih dibawah umur.
                 Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman, tidak mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak memungkainkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman. Diantara sebab-sebab hapusnya hukuman ini ada empat macam:
1.      Paksaan (al ikrah)
          
           “Paksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain, dan oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna pilihannya. Atau paksaan adalah suatu perbuatan yang timbul dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk mengerjakan perbuatan yang dimintakan kepadanya. Atau paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya”.
2.      Mabuk (al sukru)
           Secara umum yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya. Muhammad ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa orang mabuk  itu adalah orang yang banyak mengigau pada pembicaraannya. Alasan mereka ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 43.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…
3.      Gila (al jununu)
           Secara umum dan luas , gila memiliki pengertian “hilangnya akal, rusak atau lemah”. Definisi tersebut merupakan definisi secara umum dan luas, sehingga mencakup gila (junun), dungu (al-‘ithu), dan semua jenis penyakit kejiwaan hyang sifatnya menghilangkan idrak (kemampuan berfikir). Beberapa jenis penyakit, baik yang menghilangkan seluruh kekuatan berpikir maupun sebagiannya.   Gila dan keadaan-keadaan lain yang sejenis:
a.       Gila terus menerus
Gila terus menerus adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat berpikir sama sekali, baik hal itu diderita sejak lahir maupun yang dating kemudian.
Dikalangan fuqaha, gila semacam ini disebut dengan Al-Jununu Al-Muthbaq.
b.      Gila berselang
Orang yang terkena penyakit gila berselang tidak dapat berfikir, tetapi tidak terus-menerus. Apabila keadaan tersebut menimpanya maka ia kehilangan pikirannya sama sekali, dan  apabila keadaan tersebut telah berlalu (hilang) maka ia dapat berpikir kembali seperti biasa.
Pertanggungjawaban pidana pada gila terus menerus hilang sama sekali, sedang pada gila berselang ia tetap dibebani pertanggungjawaban ketika ia dalam kondisi sehat.
c.       Gila sebagian
Gila sebagian menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir dalam perkara-perkara tertentu, sedangkan pada perkara-perkara yang lain ia masih tetap dapat berpikir. Dalam kondisi dimana ia masih dapat berpikir, ia tetap dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi ketika ia tidak dapat berpikir, ia bebas dari pertanggungjawaban pidana.
d.      Dungu (Al-‘Ithu)
Menurut para fuqaha sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah memberikan definisi sebagai berikut.
“orang dungu adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya bercampur baur, tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawaan sejak lahir atau timbul kemudian karena suatu penyakit.
Dapat dipahami bahwa dungu merupakan tingkatan gila yang paling rendah dan dungu bias dikatakan berbeda dengan gila, karena hanya mengakibatkan lemahnya berpikir bukan menghilangkannya, sedangkan gila mengakibatkan hilangnya atau kacaunya kekuatan berpikir, sesuai dengan tingkatan-tingkatan kedunguannya, namun orang yang dungu bagaimanapun tidak sama kemampuan berpikirnya dengan orang biasa (normal). Namun secara umum orang dungu tidak dibebani pertanggungjawaban pidana.
e.       Dibawah umur (shighar assinni).
Secara alamiah terdapat tiga masa yang dialami oleh setiap orang sejak ia dilahirkan sampai dewasa;
v Masa tidak adanya kemampuan berpikir (idrak)
v Masa kemampuan berpikir yang lemah
v Masa kemampuan berpikir penuh.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
A.Djajuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (fiqih jinayah) untuk IAIN,STAIN,PTAIS, (Bandung: Pustaka Setia,2000)

Sistem Hukum Di Indonesia

Sistem hukum yang ada di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Wednesday, December 4, 2013

KEBIJAKAN NEGARA

Peraturan Pemerintah atau yang sering di sebut PP yaitu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia  ditetapkan oleh Presiden demi menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1) Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

Tuesday, December 3, 2013

Pendapat Niewenhuis, menyebutkan tiga azas hukum kontrak dan pengecualiannya yaitu :
  1. Azas kebebasan berkontrak (menurut bentuk dan isi) dengan perkecualian kontrak-kontrak formal dan riil (bentuk) dan syarat causa yang dibolehkan (isi).
  2. Azas daya mengikat kontrak (perkecualian : daya pembatas itikad baik dan overmacht).
  3. Azas bahwa perjanjian hanya menciptakan perikatan di antara para pihak yang berkontrak (perkecualian janji demi kepentingan pihak ketiga)
  4. Azas Hukum Kontrak terdiri atas 5 macam yaitu :
    1.Azas kebebasan Berkontrak itu sendiri,
    Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan “Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.” Azas Kebebasan berkontrak dapat di analisis dari ketentuan pasal 1338 KUHPerdata. Dari pasal tersebut ada beberapa kebebasan kepada para pihak untuk :
    a.       membuat atau tidak membuat perjanjian
    b.      mengadakan perjanjian dengan siapapun
    c.       menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya
    d.      menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
    2.Azas Konsualisme
           Dapat di simpulkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Dalam pasal itu di tentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan Kedua belah pihak. Azas ini merupakan azas yang merupakan azas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi  cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak
    3.Azas Pacta Sunt Servada ( Azas Kepastian Hukum )
    Merupakan azas kepastian hukum yang berhubungan dengan akibat dari perjanjian. Bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang di buat oleh para pihak[3]. Hal ini, dapat disimpulkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi : ” Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang ”.
    4.Azas Itikad Baik ( Goede Trouw )
               Dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: ”Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik” Azas itikad baik merupakan azas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus bisa melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak”
    5.Azas Kepribadian
    Azas ini menentukan bahwa seorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat di lihat dari pasal 1315 dan pasal 1340. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi ”Pada umumnya seseorang tidak mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi, ”Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya”
     

Thursday, February 14, 2013

Jika Sertifikat Tanah Dipinjam Tetangga untuk Jaminan Utang


Dalam hal ini karena tanah yang menjadi jaminan atas utang tetangga Anda, maka instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
 
Dalam hal ini, menurut hukum jaminan Anda bertindak sebagai “pihak ketiga pemberi hak tanggungan”. Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246) , pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
 
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila tetangga Anda sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Akan tetapi, apabila Anda ingin menyelamatkan tanah Anda, Anda dapat melakukannya dengan cara membayar lunas utang tetangga Anda sehingga hak tanggungan tersebut hapus karena hapusnya utang piutang tersebut (Pasal 18 ayat [1] huruf a UU Hak Tanggungan). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.
 
Lebih lanjut, J. Satrio (ibid, hal. 241) juga mengatakan bahwa menurut doktrin, kewenangan pihak ketiga bezitter objek jaminan untuk membayar utang debitur tidak hanya ada, saat ia menghadapi eksekusi, tetapi juga sebelumnya, asal kewenangan itu dalam perjanjian tidak disingkirkan. Hanya saja, menurut Satrio, kesempatan menghindarkan penjualan lelang objek hak tanggungan (eksekusi tanah tersebut) hanya sampai “saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan” sehingga sesudah itu tidak ada kesempatan lagi (hal. 278). Akan tetapi, dia lebih lanjut berpendapat, sebagaimana kami sarikan, bahwa adalah tidak logis kesempatan menghindari penjualan lelang ditentukan terbatas sekali. Tidak menjadi masalah apabila batas tersebut ditetapkan sampai sesaat sebelum lelang dilaksanakan asalkan semua biaya yang dikeluarkan oleh kreditur diganti oleh pihak yang melunasi utang tersebut.
 
Setelah Anda melunasi utang tersebut kepada bank atas nama Anda sendiri, bukan melunasi atas nama tetangga Anda (debitur), maka Anda akan menggantikan kedudukan bank sebagai kreditur dari tetangga Anda. Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang, karena Anda merupakan pihak yang membayar utang tersebut karena ada kepentingan untuk melunasinya.
 
Pasal 1402 angka 3 KUHPer:
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1.     …….;
2.     …….;
3.     untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu;
4.     ……..
 
Jadi, cara untuk menyelamatkan tanah Anda adalah dengan membayar utang tetangga Anda dan sebagai akibatnya Anda mempunyai hak untuk menagih kepada tetangga Anda atas pelunasan utang yang telah Anda lakukan. Sehingga utang piutang tersebut kemudian bukan lagi antara bank dengan tetangga Anda, tetapi menjadi antara Anda dengan tetangga Anda.
 
Akan tetapi perlu diketahui bahwa Anda tidak bisa menyelamatkan tanah Anda dengan menggunakan jalur hukum memaksa tetangga Anda membayar utangnya pada bank karena tetangga Anda memiliki hubungan hukum utang piutang dengan bank, sehingga yang dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa tetangga Anda membayar utangnya berdasarkan perjanjian utang piutang hanyalah bank.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
 
Dasar Hukum:


by. HukumOnline

SANKSI HUKUM BAGI PARKIR LIAR


Berdasarkan penjelasan Anda kami kurang jelas apakah rumah Anda berada di perumahan atau di pinggir jalan besar (jalan umum) dan tidak jelas juga apakah rumah Anda terletak di Jakarta atau tidak (untuk itu kami mengasumsikan rumah Anda terletak di Jakarta dan kami akan menggunakan peraturan daerah DKI Jakarta).
 
Sebelum Anda menempuh jalur hukum, ada baiknya Anda mencoba dengan cara kekeluargaan, seperti membicarakan secara baik-baik dengan “tukang parkir” tersebut bahwa itu adalah rumah Anda. Apabila cara tersebut tidak berhasil, untuk menghindari konflik, Anda bisa mencoba memarkir di dalam rumah saja. Akan tetapi, kalau Anda memang tidak bisa memarkir di dalam rumah karena satu dan lain hal, maka Anda bisa menempuh jalur hukum sebagaimana akan kami jelaskan berikut ini.
 
Pada dasarnya, jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
 
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
 
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda walaupun mungkin jalan tersebut berbatasan langsung dengan jalan umum.
 
Berkaitan dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
 
Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1.    Golongan A dengan kriteria:
a.    Frekuensi parkir relatif tinggi;
b.    Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.    Dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2.    Golongan B dengan kriteria:
a.    Frekuensi parkir relatif rendah;
b.    Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.    Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
 
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
1.    Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
2.    Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
3.    Karcis parkir.
 
Selain itu, untuk bertindak sebagai penyelenggara perparkiran, harus memiliki izin menyelenggarakan parkir (Pasal 1 angka 19 dan Pasal 21 Perda Perparkiran).
 
Karena Anda tidak menjelaskan lebih rinci mengenai keadaan sekitar rumah Anda, apabila rumah Anda tidak terdapat dalam kawasan di atas dan tidak ditetapkan oleh Gubernur sebagai fasilitas parkir di ruang milik jalan, maka tidak seharusnya ada pungutan parkir yang dilakukan oleh orang tersebut kepada Anda. Lebih lanjut lagi, apabila “tukang parkir” tersebut tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan parkir, maka parkir di depan rumah Anda tersebut bukanlah parkir yang sah. Ketiadaan sarana-sarana yang seharusnya dimiliki di parkir di ruang milik jalan juga dapat menjadi salah satu pertanda bahwa itu adalah parkir yang tidak sah.
 
Atas perbuatannya, “tukang parkir” tersebut dapat dijerat dengan Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) Perda Perparkiran, yaitu:
 
Pasal 68 ayat (1)
“Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
 
Pasal 63 ayat (1)
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1),……………, dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pembatalan izin; dan
d. pencabutan izin.
 
Apabila “tukang parkir” tersebut tetap bersikeras bahwa itu bukan parkir liar, Anda dapat membuktikannya dengan beberapa hal yang seharusnya ada pada parkir yang sah, yaitu:
1.    Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya (Pasal 39 Perda Perparkiran). Oleh karena itu, kalau “tukang parkir” tersebut tidak menggunakan atribut sebagaimana seharusnya petugas parkir, maka ia bukan petugas parkir yang sah;
2.    Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir (Pasal 41 huruf c Perda Perparkiran) dan Anda mempunyai hak untuk memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir (Pasal 35 huruf b Perda Perparkiran).
 
Jadi Anda sebagai penghuni tidak seharusnya membayar parkir di depan rumah Anda sendiri. Sebagai langkah hukum, Anda dapat menggugat “tukang parkir” tersebut secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras.
 
Selain itu, seperti yang telah Anda jelaskan bahwa “tukang parkir” tersebut selalu meminta uang parkir dengan kasar dan ketus, apabila Anda merasa terganggu dengan hal tersebut, Anda juga dapat melakukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
 
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
 
Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut maka Anda dapat melakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” karena “tukang parkir” tersebut memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
3.    Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 5 Tahun 2012 tentangPerparkiran.

BY. HukumOnline